/  Tafsir   /  Mukadimah Tafsir Al-Quran Juz V

Mukadimah Tafsir Al-Quran Juz V

Tafsir Al-Quran Juz 5

“(Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al-Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang batil).” (QS Al-Baqarah [2]: 185)

Puji dan syukur kita persembahkan ke hadirat Ilahi Rabbi, karena dengan rahmat-Nya, telah diturunkan Al-Quran sebagai pedoman hidup bagi umat akhir zaman, penyembuh penyakit-penyakit hati mereka, dan penglipur lara bagi mereka yang berduka.

Salawat dan salam semoga selalu dicurah-tumpahkan kepada Nabi Muhammad Saw, Nabi terakhir dan pembimbing untuk manusia akhir zaman, juga para keluarga, sahabat, dan para pengikut beliau hingga hari kiamat.

Al-Quran diturunkan pertama kalinya pada bulan Ramadhan (QS Al-Baqarah [2]: 185) di kota Mekah. Kemudian, Al-Quran diturunkan kepada Nabi Muhammad Saw hingga akhir hayatnya, setahap demi setahap dan sedikit demi sedikit, sesuai dengan situasi dan kondisi perkembangan masyarakatnya, selama 22 tahun, 2 bulan, dan 22 hari.

Setelah 12 tahun lamanya berjuang dan berdakwah di Mekah, Nabi Muhammad Saw hijrah ke Madinah hingga wafatnya. Mengingat daerah dan periode perjuangan dan dakwah Nabi Saw di dua tempat dan periode tersebut, maka para ahli Ilmu Al-Quran memberi istilah bagi surah atau ayat yang diturunkan di kedua tempat dan dua periode itu: Makkiyyah dan Madaniyyah.

Para ulama Al-Quran, menurut Al-Zarqani (I, t.t.: 192-195), merumuskan kedua istilah tersebut secara berbeda sebagai berikut:

Pertama, berdasarkan pada tempat turun Al-Quran saja, mereka mendefinisikan bahwa Makkiyyah adalah surah atau ayat yang diturunkan di Mekah, sedangkan Madaniyyah adalah surah atau ayat yang diturunkan di Madinah.

Kedua, dengan berdasarkan peristiwa hijrah Nabi Saw dari Mekah ke Madinah, mereka menyatakan bahwa Makkiyyah adalah surah atau ayat yang diturunkan sebelum beliau hijrah, sedangkan Madaniyyah adalah surah atau ayat yang diturunkan setelah beliau hijrah ke Madinah, meskipun diturunkannya di Mekah.

Dari definisi di atas, pendapat kedua lebih menggambarkan realitas yang ada dan lebih tepat. Sebab, argumen dan alasan yang dikemukakannya ditunjang oleh bukti, antara lain firman Allah Swt yang berbunyi: al-yauma akmaltu lakum dînakum….(QS Al-Mâ`idah [5]: 3), diturunkan pada sore hari di Mina pada saat Haji Wada’. Padahal, Mina sendiri adalah termasuk wilayah Mekah. Namun lantaran saat itu Nabi Saw telah berhijrah ke Madinah, maka mayoritas Ulama memasukkan ayat di atas sebagai ayat Madaniyyah.

Adapun surah-surah yang termasuk Madaniyyah adalah QS Al-Baqarah (surah ke-2), Âli ‘Imrân (surah ke-3), Al-Nisâ` (surah ke-4), Al-Mâ`idah (surah ke-5), Al-Anfâl (surah ke-8), Al-Taubah (surah ke-9), Al-Ra’d (surah ke-13), Al-Hajj (surah ke-22), Al-Nûr (surah ke-24), Al-Ahzâb (surah ke-33), Muhammad (surah ke-47), Al-Fath (surah ke-48), Al-Hujurât (surah ke-49), Al-Rahmân (surah ke-55), Al-Hadîd (surah ke-57), Al-Tahrîm (surah ke-66), Al-Insân (surah ke-76), Al-Bayyinah (surah ke-98), Al-Zalzalah (surah ke-99), dan Al-‘Âdiyât (surah ke-100). (Al-Quran dan Terjemahnya, Depag RI)

Di antara ciri-ciri Surah Madaniyyah adalah (1) setiap surah berisi hudûd (vonis hukum) dan farâidh (waris dan pembagiannya); (2) izin berjihad di jalan Allah (perang) dan hukum-hukumnya; (3) hal-hal yang terkait dengan orang-orang munafik. Lebih lanjut Al-Zarqani (II, t.t.: 204) menambahkan, karakteristik lain dari Surah Madaniyyah adalah: (a) tema pembahasannya berkisar tentang pembentukan hukum Islam secara detil, undang-undang tentang pemerintahan, hukum pidana, hukum perang, hubungan sosial-politik, hak-hak sipil/perdata, macam-macam ibadah (mahdhah), dan prinsip-prinsip mu’amalah; (b) seruan kepada Ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani, untuk memeluk agama Islam, diskusi dan debat dengan mereka tentang akidah mereka yang keliru/batil, penjelasan tentang pelanggaran mereka terhadap kebenaran, penjelasan tentang upaya mereka menyimpangkan ajaran kitab-kitab Allah, dan ajakan kepada mereka untuk menggunakan akal dan merujuk kepada sejarah; (c) ayat dan surah-surahnya menggunakan narasi yang panjang lebar, karena pertimbangan kondisi orang-orang Madinah sendiri yang tidak dapat menandingi kemampuan dan rasa bahasa orang-orang Mekah di awal-awal Islam.

Berdasarkan paparan dan tinjauan teoritis di atas, maka kita dapat memastikan bahwa surah dan ayat yang terdapat pada Juz V, yaitu Surah Al-Nisâ` dan Al-Mâ`idah adalah surah atau ayat Madaniyyah. Sebagai kelanjutan dari juz-juz sebelumnya, dari mulai juz I sampai dengan juz IV, maka Juz V ini mengungkap tema-tema sebagai berikut:

Pertama: Akidah yang berkaitan dengan: kewajiban taat kepada Allah Swt, macam-macam syirik dan ancaman keras bagi pelakunya; ancaman terhadap orang yang keluar dari Islam (murtad); di samping penjelasan tentang kebenaran dan otentisitas Al-Quran.

Kedua: Ibadah mahdhah (ibadah yang tatacara dan upacaranya ditetapkan oleh Allah Swt dan Rasul-Nya secara langsung), yaitu mandi jinabah, tayamum, salat qasar, dan salat khaûf.

Ketiga: Mu’amalah yang terkait dengan pernikahan (pernikahan dengan hamba sahaya, nikah mut’ah, kepemimpinan suami dalam keluarga, cara mendidik isteri yang nusyûz, solusi persengketaan antara suami dan istri, solusi bagi suami yang nusyûz, dan hukum perceraian), cara dan prosedur kepemilikan harta, pembagian waris, dan lainnya.

Keempat: Jinâyah yang memaparkan tentang larangan membunuh orang tanpa alasan yang hak, had hukuman bagi pelaku pembunuhan, baik yang sengaja maupun yang tidak sengaja, dan kifarat yang harus ditanggungnya.

Kelima: Jihad dan Hijrah, yaitu berkaitan dengan perintah berjihad di jalan Allah sebagai izin berperang dalam upaya pertahanan diri, dan pembagian kelompok orang yang berjihad, dan celaan bagi orang yang tidak mau berjihad. Juga disyariatkannya hijrah bagi orang yang tidak dapat menjalankan ajaran agama di negerinya sendiri. Ditambahkan pula, teguran bagi orang yang enggan berhijrah, padahal ia sanggup melakukannya.

Keenam: Hubungan sosial, baik dengan intern umat Islam maupun ekstern (dengan umat lain), seperti: interaksi dengan kerabat, tetangga jauh dan dekat, ibnu sabil, dan hamba sahaya; larangan mengangkat orang kafir sebagai teman akrab, dan ajakan kepada Ahli Kitab untuk memeluk agama Islam,dan meninggalkan ajaran kitab mereka, lalu merujuk kepada Al-Quran.

Berbeda dengan Surah atau Ayat Makkiyyah yang cenderung menerangkan tentang pembinaan akidah dan akhlak secara luas, maka Surah Madaniyyah membahas masalah hukum dengan porsi yang lebih besar. Sebab, periode Madinah merupakan masa pembinaan hukum Islam. Implikasinya, tema-tema yang disajikannya diungkapkan secara naratif dan penjelasannya panjang-panjang sebagaimana layaknya sebuah undang-undang. Tanpa penjelasan yang memadai, tema-tema tersebut tidak dapat terkomunikasikan dengan baik, baik pengertian, cara pelaksanaan, maupun hikmah dan pesannya.

Dengan paparan singkat tentang Juz V ini, kita berharap dapat mengantarkan Pembaca untuk mencermati secara mendalam tema-tema yang dibahas, memahami kandungannya, dan mengamalkannya di dalam segala aspek kehidupan. Apabila ada sementara orang yang memandang Al-Quran tidak tersusun secara sistematis, maka itu disebabkan ke-awam-annya tentang sistematika Al-Quran. Al-Quran memiliki sistematikanya sendiri, berbeda dengan kitab undang-undang lainnya. Padahal, apabila dicermati secara komprehensif, Juz V ini telah menyajikan banyak hal yang dapat diketahui, dipahami, direnungkan, dan akhirnya diimplementasikan. Semoga Allah Swt memberikan kemauan dan kemampuan untuk menjalankan sesuai yang diharapkan-Nya. Amîn yâ Rabba l-‘âlamîn.

Bandung, 2 Dzulhijjah 1434 H. / 7 Oktober 2013 M.

Wassalam,

Panitia Penyusun Tafsir Al-Quran Juz V