/    /  Organisasi

Kepala Bagian PAI, Pesantren, dan MKPK

Hj. Parihat, Dra., M.Si.

Kepala Seksi Pendidikan Agama Islam dan Pesantren

          Dr. Shindu Irwansyah, Lc., M.Ag.

Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

Hj. Anneke Iswani Ahmad, Dra., M.Si.

Staf Tenaga Kependidikan

Ayip Saiful Bahri, S.Kom.I

          Ujang Mulyana

          Ihin

Rahmadi Huda, A.Md.

Kardiman


Struktur Organisasi dan Tugas Pengelola (SOTP)

Kepala Bagian Pendidikan Agama Islam, Pesantren, dan Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (PAIPPK)

(1) Kepala Bagian PAIPPK memiliki fungsi mengoordinasi pelaksanaan kebijakan, pedoman dan regulasi di lingkup PAIPPK.

(2) Kepala Bagian PAIPPK memiliki tugas:

     a. Merencanakan dan Menyusun Program Pengembangan pendidikan ke-Islaman;

     b. Mengoordinasi pelaksanakan PAI dan Pesantren;

     c. Mengoordinasi pelaksanaan mata kuliah pengembangan  kepribadian;

     d. Bertanggungjawab kepada Wakil Rektor I.

Kepala Seksi PAI dan Pesantren

(1) Kepala Seksi PAI dan Pesantren memiliki fungsi melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian PAIPPK, untuk

     menentukan dan mengembangkan kurikulum PAI, pesantren mahasiswa, pesantren calon sarjana dan bimbingan karir,         dan pesantren calon dokter.

(2) Kepala Seksi PAI dan Pesantren memiliki tugas, melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian PAIPPK untuk:

     a. Mengembangkan kurikulum PAI, pesantren mahasiswa, pesantren calon sarjana dan bimbingan karir, dan pesantren

         calon dokter;

    b. Pembinaan dosen PAI dan pesantren;

    c. Menentukan dosen PAI dan pesantren;

    d. Pendistribusian dosen pengampu mata kuliah PAI dan pesantren;

    e. Merencanakan, mengelola serta menerbitkan buku ajar matakuliah PAI dan pesantren dan pedoman

        penyelenggaraan pesantren (mahasiswa, calon sarjana dan calon dokter); dan

    f. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PAIPPK.

Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

(1) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki fungsi melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian

      PAIPPK untuk menentukan dan mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

(2) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki tugas melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian

      PAIPPK untuk:

      a. Mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa

          Indonesia, dan Bahasa Inggris;

      b. Mengoordinasi pembinaan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      c. Menentukan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      d. Melakukan pendistribusian dosen pengampu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      e. Merencanakan, mengelola serta menerbitkan buku ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian; dan

      f. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PAIPPK.