/    /  Tafsir  /  Tafsir Al-Quran Juz VI

Tafsir Al-Quran Juz VI

“Sesungguhnya Al Quran ini menjelaskan kepada Bani lsrail sebahagian besar dari (perkara-perkara) yang mereka berselisih tentangnya. Dan sesungguhnya Al Qur’an itu benar-benar menjadi petunjuk dan rahmat bagi orang-orang yang beriman. Sesungguhnya Tuhanmu akan menyelesaikan perkara antara mereka dengan keputusan-Nya, dan Dia Maha Perkasa lagi Maha Mengetahui.” (QS Al-Naml [27] :76-78)

Puji dan syukur dipersembahkan ke Hadirat Allah Swt yang telah menganugerahkan Al-Quran sebagai petunjuk dan undang-undang hidup bagi kebahagiaan manusia di dunia dan di akhirat.

Salawat dan salam semoga tercurah kepada Nabi Muhammad, rasul dan penutup para nabi, serta tiada nabi sesudah beliau. Demikian pula, semoga kesejahteraan dilimpahkan kepada keluarga, sahabat-sahabat, dan pengikut beliau yang setia hingga akhir zaman.

Di dalam Mukadimah Juz V (2013: xxii- xxiii) diungkapkan bahwa surat Madaniyyah memiliki ciri-ciri yang dapat dibedakan dari surat Makkiyyah. Di antara ciri-ciri surah Madaniyyah adalah (1) setiap surat yang berisi hudud (vonis hukum) dan faraidl (waris dan pembagiannya); (2) izin berjihad di jalan Allah (perang) dan hukum-hukumya; (3) hal-hal yang terkait dengan orang-orang munafik. Lebih lanjut Al-Zarqani (tt., Juz II: 204) menambahkan, karakteristik lain dari surat Madaniyyah adalah: (a) tema pembahasannya berkisar tentang pembentukan hukum Islam secara detil, undang-undang tentang pemerintahan, hukum pidana, hukum perang, hubungan sosial-politik, hak-hak sipil/perdata, macam-macam ibadah (mahdhah), dan prinsip-prinsip muamalat; (b) seruan kepada ahli Kitab, baik Yahudi maupun Nasrani, untuk memeluk agama Islam, diskusi dan debat dengan mereka tentang akidah mereka yang keliru/batil, penjelasan tentang pelanggaran mereka terhadap kebenaran, penjelasan tentang upaya mereka menyimpangkan ajaran dari kitab-kitab Allah, dan ajakan kepada mereka untuk menggunakan akal dan merujuk kepada sejarah; (c) ayat dan surat-suratnya menggunakan narasi yang panjang lebar, karena pertimbangan kondisi orang-orang Madinah sendiri yang tidak dapat menandingi kemampuan dan rasa bahasa orang-orang Mekah di awal-awal Islam.

Sebagai lanjutan dari juz sebelumnya, maka Juz VI terdiri atas dua surat, yaitu bagian akhir dari surat Al-Nisa’ (5) dari ayat 148 sampai dengan ayat 176 dan bagian awal dari surat Al-Maidah (6) dari ayat 1 sampai dengan ayat 81:

Pertama, bagian akhir dari QS Al-Nisa’ (148-176) menjelaskan tentang tema-tema berikut ini:

  1. Akidah, berkaitan dengan penjelasan tentang: Pahala atas Keimanan dan Hukuman atas Kekufuran; Kesatuan Misi yang Dibawa oleh Para Rasul; Ajakan Beriman kepada Muhammad Saw; Nabi Isa as dalam Perspektif Al-Quran; dan Ajakan Beriman kepada Al-Quran; dan Upaya Kaum Yahudi Memojokkan Nabi Saw.
  2. Hukum, berkenaan dengan penjelasan tentang: Akibat Kezaliman dan Transaksi Ribawi yang Dilakukan Orang Yahudi; Hak Waris bagi Kalalah, Saudara Sekandung, dan Saudara Seayah-seibu.
  3. Akhlak, berhubungan dengan Larangan Mengungkapkan Keburukan Orang Lain dan kebalikannya.

Kedua, bagian awal dari QS Al-An’am (1-81) mengungkapkan tentang keimanan, hukum, kisah, dan akhlak, sebagai berikut:

  1. Akidah, berhubungan dengan persoalan: Tujuan dan Fungsi Al-Quran; Bantahan terhadap Keyakinan Ahli Kitab; Kertakwaan dan Jihad sebagai Dasar Keberuntungan di Dunia dan Akherat; Orang Munafik dan Yahudi Cenderung kepada Kekufuran; Posisi Taurat sebagai Tuntunan bagi Orang Nasrani dalam soal Qishash; Perintah Berhukum dengan Kitabullah; Kebencian Orang Murtad terhadap Orang Islam; Permusuhan antar Orang Yahudi Akibat Perkataan Mereka; Rasulullah Saw Diperintah untuk Menyampaikan Wahyu kepada Ahli Kitab agar Beriman; Orang Yahudi Mendustakan para Rasul dam Membunuh Sebagian Mereka; Nabi Isa adalah Rasul dan Manusia Biasa tapi Dipertuhan oleh kaum Nasrani; dan Bantahan Allah atas Ketuhanan Isa Al-Masih.
  2. Ibadah, yang dibahas dalam uraian surat Al-An’am ini adalah Dasar Perintah Wudhu’; Mandi Junub; dan Tayamum.
  3. Hukum, yang berkaitan dengan: Makanan yang Diharamkan; Makanan yang Dihalalkan; Pernikahan dengan Wanita Ahli Kitab; Perintah Bersaksi dan Memutuskan Hukum dengan Adil; Hukum Memerangi Umat Islam dan Merampas Harta Mereka; Hukum Pidana (Sanksi atas Pencurian).
  4. Kisah, yang berkaitan dengan kisah pembunuhan pertama di dunia, yaitu Kisah Qabil dan Habil; diungkap pula Kisah Musa dengan Kaumnya tentang Peringatan atas Nikmat Allah; di samping Perintah Memasuki Tanah Suci.
  5. Lain-lain: Larangan bagi Umat Islam Memilih Pemimpin yang Kafir; Orang Kafir Dilarang Dijadikan Pelindung oleh Umat Islam; Orang Yahudi dan Nasrani Ingkar Janji.

Berdasarkan uraian di atas, kita berharap kiranya tema-tema yang diungkap secara garis besar ini, dapat mengantarkan para Pembaca membuka wawasan keilmuannya secara lebih luas. Ini dapat diwujudkan dengan cara membaca, menghayati, dan merenungkan ruang dan peluang implementasinya, melalui pendalaman uraian-uraian ahli Tafsir dalam Juz VI. Semoga Allah Swt memberakahi ikhtiar kita ini, sehingga membawa manfaat bagi kemajuan umat Islam.

Kategori: Tag: