Seksi PAI dan Pesantren
Kepala Seksi PAI dan Pesantren
(1) Kepala Seksi PAI dan Pesantren memiliki fungsi melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian PAIPPK, untuk
menentukan dan mengembangkan kurikulum PAI, pesantren mahasiswa, pesantren calon sarjana dan bimbingan karir, dan pesantren calon dokter.
(2) Kepala Seksi PAI dan Pesantren memiliki tugas, melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian PAIPPK untuk:
a. Mengembangkan kurikulum PAI, pesantren mahasiswa, pesantren calon sarjana dan bimbingan karir, dan pesantren
calon dokter;
b. Pembinaan dosen PAI dan pesantren;
c. Menentukan dosen PAI dan pesantren;
d. Pendistribusian dosen pengampu mata kuliah PAI dan pesantren;
e. Merencanakan, mengelola serta menerbitkan buku ajar matakuliah PAI dan pesantren dan pedoman
penyelenggaraan pesantren (mahasiswa, calon sarjana dan calon dokter); dan
f. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PAIPPK.