SEKSI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN
Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian
(1) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki fungsi melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian
PAIPPK untuk menentukan dan mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.
(2) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki tugas melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian
PAIPPK untuk:
a. Mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa
Indonesia, dan Bahasa Inggris;
b. Mengoordinasi pembinaan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;
c. Menentukan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;
d. Melakukan pendistribusian dosen pengampu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;
e. Merencanakan, mengelola serta menerbitkan buku ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian; dan
f. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PAIPPK.