/  Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (MKPK)

SEKSI MATA KULIAH PENGEMBANGAN KEPRIBADIAN

Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian

(1) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki fungsi melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian

      PAIPPK untuk menentukan dan mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian.

(2) Kepala Seksi Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian memiliki tugas melakukan koordinasi dengan Kepala Bagian

      PAIPPK untuk:

      a. Mengembangkan kurikulum Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian (Pancasila, Kewarganegaraan, Bahasa

          Indonesia, dan Bahasa Inggris;

      b. Mengoordinasi pembinaan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      c. Menentukan dosen Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      d. Melakukan pendistribusian dosen pengampu Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian;

      e. Merencanakan, mengelola serta menerbitkan buku ajar Mata Kuliah Pengembangan Kepribadian; dan

      f. Bertanggungjawab kepada Kepala Bagian PAIPPK.