/  Pesantren Calon Sarjana   /  INFORMASI PELAKSANAAN REMEDIAL PESANTREN CALON SARJANA & BIMBINGAN KARIR, DAN UJIAN KADALUARSA TAHAP-2

INFORMASI PELAKSANAAN REMEDIAL PESANTREN CALON SARJANA & BIMBINGAN KARIR, DAN UJIAN KADALUARSA TAHAP-2

Sehubungan dengan Surat Edaran Rektor Nomor: 303/A.04/Rek-k/VI/2020, Tentang: Pedoman Penyelenggaraan Perkuliahan Tahun Akademik 2020/2021 dan Perkuliahan Semester Antara Tahun Akademik 2019/2020 di Universitas Islam Bandung, dengan ini kami informasikan pelaksanaan Ujian Remedial Lisan/Tulis Pesantren Calon Sarjana & Bimbingan Karir, dan Ujian Kadaluarsa, sebagai berikut:  

A. PELAKSANAAN UJIAN

  1. Ujian remedial dilaksanakan secara DARING;
  2. Pelaksanaan Ujian Remedial : Senin, 20 Juli 2020 jam 09.00-11.30 WIB

B. SYARAT MENGIKUTI UJIAN:

  1. KTM yang masih berlaku.
  2. REMEDIAL LISAN: telah mengikuti bimbingan membaca Al-Quran dengan Pembimbing yang ditunjuk minimal LIMA KALI PERTEMUAN, dan dinyatakan selesai dengan ketentuan, Surat Bimbingan telah ditanda tangan Pembimbing (harus tanda tangan asli pembimbing). Bagi yang belum memenuhi pertemuan Bimbingan membaca Al-Quran, agar memenuhi pertemuan tersebut, dan menghubungi Pembimbing; Sdr. H. Endang Kadarusman HP: 082121918887 atau  Kardiman HP: 081395329225.
  3. REMEDIAL TULIS: Surat Pengantar Ujian Tulis;
  4. UJIAN KADALUARSA: Sertifikat Asli Pesantren Calon Sarjana & Bimbingan Karir;

C. PENDAFTARAN UJIAN

  1. Pendaftaran Ujian Remedial dengan mengakses https://forms.gle/m6pCWwCvdeGX8bwJ6  mulai tanggal 14 Juli sampai dengan tanggal 18 Juli 2020 sampai jam 17.00 WIB
  2. Informasi pendaftaran Remedial, dapat mengubungi Sdr. Ayip HP: 08221490998, dan Sdr. Rahmadi Huda HP: 083113307471 pada jam kerja.

D. TATA TERTIB PELAKSANAAN UJIAN:  

Setiap peserta Ujian Remedial Tulis/Lisan Pesantren Calon Sarjana & Bimbingan Karir, dan Ujian Kadaluarsa, wajib:

  • Menggunggah KTM yang masih berlaku.
  • Menggunggah Surat Pengantar Ujian Lisan (Surat Bimbingan), yang sudah ditandatangan Pembimbing, (tidak boleh memalsukan tanda tangan pembimbing), bagi yang mengikuti ujian Remedial Lisan;
  • Menggunggah Surat Pengantar Ujian Tulis, bagi yang mengikuti ujian Remedial tulis;
  • Menggunggah Sertifikat Asli Pesantren Calon Sarjana & Bimbingan Karir, bagi yang mengikuti ujian Ujian Lisan Kadaluarsa
  • Ujian tidak dapat diwakilkan (dilarang menggunakan joki).

IKHWAN

  • Santri (Ikhwan) wajib berpakaian sopan dan rapih, memakai peci/kopiah, dan memakai jaket Almamater Unisba

AKHWAT

  • Santriwati (akhwat) wajib berpakaian muslimah, memakai kerudung putih, dan memakai jaket Almamater Unisba.

E. LAIN-LAIN

  • TIDAK MELAYANI UJIAN REMEDIAL di luar Jadwal yang telah ditentukan;
  • Tidak dapat memenuhi sebagian atau seluruh persyaratan Ujian, maka TIDAK DAPAT MENGIKUTI Ujian Remedial;
  • Apabila dikemudian hari ditemukan pemalsuan dokumen,dan menggunakan joki, maka akan DIDISKUALIFIKASI serta dilaporkan ke Fakultas untuk mendapat SANKSI AKADEMIK;
  • Hal-hal yang belum diatur dalam edaran ini, akan ditentukan kemudian.

Bandung, 13 Juli 2020

Kepala Bidang PAI dan Pesantren, LSIPK UNISBA

ttd

H. Asep Ahmad Siddiq, Drs., M.Si.